3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
1. Melakukan studi pustaka di bidang ilmu hukum serta ilmu lain yang terkait. 2. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menginter-pretasikan data atau informasi tentang masalah hukum tertentu, dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang ada, baik secara normatif kualtitatif maupun empirik. 3. Mengkaji permasalahan hukum sekaligus melahirkan
See Full PDFDownload PDF. MAKALAH HUKUM DAGANG Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi Dosen Pengampuh: Dr. Rosdalina, S.Ag., M.Hum Disusun Oleh : Kelompok 6 Rahayu Ashari Kumaunang 15.4.1.074 Ratu Balgis Yusuf 15.4.1.021 Semester V Ekonomi Syariah A Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri
‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 4 (2021) sistem hukum dan praktik sosial dalam masyarakat. Mana yang baik dan layak untuk dipertahankan serta mana yang tidak layak. Barometernya adalah prinsip kegunaan. Ketiga, mereka tidak membuat klaim otoritas moral itu dari Tuhan atau sesuatu yang metafisis tetapi
Vay Tiền Nhanh Ggads.
contoh artikel tentang hukum pdf