Peraturan Menteri Kesehatan No. 55, Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis, pasal 15, Jakarta, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan No. 82, Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, pasal 3, Jakarta, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan No. 269, Tentang Rekam Medis, pasal 1-pasal 3, Jakarta, 2008 meretensi rekam medis lebih lama dari yang ditetapkan oleh hukum.(11) E. Penyimpanan DRM Inaktif Berdasarkan permenkes no. 269 tahun 2008 tentang rekam medis, dokumen rekam medis harus disimpan oleh sarana pelayanan kesehatan. Dokumen rekam medis tersebut terkait dengan kepemilikan terhadap rekam medis pasien sebagai dokumen. Description: Rekam medis yang baik juga dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang baik juga, dan salah satu faktor yang mendukung pelayanan rekam medis yang baik yaitu ketepatan waktu pengembalian rekam medis, karena apabila tidak tepat waktu dapat mempengaruhi lama waktu pasien utuk mendapakan pelayanan menjadi lama dan pengolahan data menjadi terhambat. Kesimpulan pada penelitian ini adalah ketidak lengkapan terbanyak pada review pendokumentasian yaitu 61%. Sebagai solusi untuk meningkatkan kelengkapan pengisian rekam medis yaitu bagi Puskesmas Gondanglegi dapat membuat kebijakan reward dan punisment, panduan dan SPO tentang pengisian rekam medis. Vay Tiền Nhanh Ggads.

kampus rekam medis di jakarta